Minggu, 27 November 2016

Membeli Rumah Bekas Dengan KPR


Pembelian rumah  dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) memang memudahkan siapa saja untuk mendapatkan rumah. Tetapi para pengguna pembiayaan KPR ini harus dikalkulasi dalam menentukan jangka waktu cicilan dan besarnya cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan. 

Jangan lebih tinggi bayang-bayang dari badan, demikian pepatah Melayu. Artinya, bisa saja angsuran rumah menemui hambatan di tengah jalan sehingga rumah pun harus disita oleh pihak bank, disebabkan tidak mampu membagi-bagi uang untuk mencicil berbagai kredit.

Salah satu cara mengajukan KPR tanpa adanya uang muka atau Down Payment (DP), adalah dengan memilih sebuah hunian atau properti bekas yang masih memiliki kelayakan sangat baik untuk ditempati. 

Sistem kredit pemilikan rumah merupakan suatu sistem pembalian yang kini banyak digunakan oleh kebanyakan orang pada umumnya. Ada banyak kelebihan yang ditawarkan oleh sistem ini, beberapa diantaranya adalah dapat anda pergunakan sebagai investasi jangka panjang yang menguntungkan, sistem cicilannya memberikan kesempatan bagi siapa saja yang tidak mampu untuk membeli sebuah rumah dengan sistem tunai dan beberapa kelebihan lainnya. 

Berikut ini akan saya paparkan beberapa langkah untuk anda yang ingin membeli sebuah tempat tinggal tanpa uang muka khusus rumah bekas:

1 . Pertama, carilah sebuah tempat tinggal bekas yang masih layak untuk dihuni oleh keluarga anda atau anda sewakan, di suatu tempat yang memiliki kelayakan juga seperti adanya akses jalan yang tetap, dekat dengan rumah ibadah agama anda agar pendidikan religi anak dan keluarga menjadi terarah, berdekatan dengan fasilitas umum, tidak pada lingkungan kriminal, berjiran dengan orang yang berpendidikan dan berwawasan dan lain sebagainya. 

Jika untuk tempat hunian, di pinggir kota dengan udara yang masih segar, adalah wilayah yang disarankan.

2 . Setelah anda menemukan tempat yang cocok dengan keinginan anda sekeluarga maka lakukanlah negosiasi dengan pemilik rumah tersebut. pastikan harga rumah yang akan anda beli dengan sistem kredit ini harus dibawah 70 % dari nilai taksiran pihak bank. 

Kita ambil contoh misalnya pihak bank memberikan taksiran sebesar 400 juta maka rumah harus dapat anda beli dengan harga 340 juta pada pemiliknya.
Ini biasanya perlu juga pendekatan pertemanan dengan petugas bank itu, selayaknya jamak di negeri ini.

3 . Setelah mencapai kesepakatan dengan penjual maka lakukanlah pengajuan pada pihak bank dan beritahu pemiliknya kalau properti tersebut akan dibeli dengan sistem KPR. 

Jika bank memberikan taksiran harga sebesar 400 juta misalnya, maka anda memiliki uang muka sebesar  60 juta karena harga rumah yang telah anda sepakati adalah 340 juta. Dan uang 60 juta tersebut dapat anda pergunakan sebagai down payment atau DP bagi tempat tinggal yang akan anda beli tersebut.

Selamat memiliki rumah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar