Selasa, 27 Februari 2018

Tips Dari Pakar Hukum Agar Terlepas Dari UU ITE


Dikutip dari panjimas.com 8 Januari 2018, bertajuk Pakar Hukum Beri Tips Lepas Jebakan Pasal UU ITE.  
Berikut wartanya:

Muhammad Taufiq, Ketua DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) membeberkan tip-tip bermedsos ria tetapi tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya pasca pemerintah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kata dia sangat mungkin akan terjadi banyak penangkapan terhadap pegiat medsos.
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) itu mengatakan, langkah awal aman mengkritisi pemerintah, lembaga ataupun  personal dengan mengambil sumber formal.
“Mengambil sumber formal, lebih enaknya sumber formal itu media cetak. Kalau online ya di screenshot secara utuh, di muat disitu agar anda aman,” katanya saat ditemui wartawan di kantor MT&P FIRM, Laweyan, Solo, Jumat (6/1/2018).
Penulis buku ‘Terorisme Dalam Demokrasi’ itu, melanjutkan bahwa saat ini pemerintah mulai tabu menerima kritik dari masyarakat. Untuk itu, mengkritik tanpa harus menyebutkan nama aslinya tetapi masyarakat sudah paham siapa yang dimaksud, merupakan langkah aman dari aktifitas berselancar di dunia maya.
“Kemudian yang kedua kalau anda mengkritik berlebih, sekarang ini sudah periode baru ada wilayah tabu jangan menyebut nama, jangan menyebut temannya, jangan menyebut keluarganya. Artinya kalau kita menyebut itu, tidak perlu dijelaskan, orang akan langsung tahu kalau itu orang yang kita kritik,” imbuhnya.
Taufiq menegaskan untuk menghindari upload berita abal-abal dan mengeshare sumber yang tidak jelas. Menurutnya dalam aturan hukum, Hakim akan bertindak mengadili perkara terhadap transaksi elektronik yang bersumber utama dan real.
“Hindarilah memuat hal-hal yang tidak jelas, misal memforward WA kemudian langsung dimuat. Ini bahaya, meskipun orang hukum saya bisa katakan bahwa sebenarnya yang bisa dipidana andaikata dengan Siber Crime, UU ITE, itu yang asli. Jadi seperti Habib Rizieq itu kalau saya jadi saksi ahli, sampai kapanpun tidak bisa dipidana. Lha wong dia nggak pernah ngechat kok, harus dapat chat langsung kalau itu memang Habib Rizieq,” tandasnya.
“Jadi kan misalnya ngambil punyanya orang terus dicut dan dimuat, saya ditangkap. Itu nggak bener, yang terjadi kan seperti itu. Jadi satu, muatlah dari sumber yang sudah jelas, dua jangan mengedit itu nambahi, kemudian jangan membuat judul yang provokasi,” pungkasnya. [SY]